Kamis, 08 November 2012

MARKET DEMAND AND INDIVIDUAL DEMAND

MARKET DEMAND AND INDIVIDUAL DEMAND Paper Is Made To The Task Ilmu Economic Micro By : KHOIRUL AMIN Supervised by : Ali Makrus, M.E.I FACULTY OF ISLAMIC LAW ECONOMIC OF ISLAMIC PROGRAM BADRUS SHOLEH ISLAMIC COLLEGE PURWOASRI KEDIRI 2012 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Dalam ekonomi mikro yang di maksud permintaan adalah permintaan terhadap suatu batang atau istilah umum yang sering di pakai dengan permintaan adalah sejumlah barang dan jasa yang di inginkan untuk di beli atau di miliki pada berbagai tingkat harga yang berlaku di pasar dan waktu tertentu. Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot. B. Hukum Permintaan Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya. Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal. “Semua factor yang mempengaruhi permintaan selain harga di anggap konstan”. Teori Permintaan: ^’Perbandungan lurus antara permintaan tehadab harganya yaitu apabila permintaan naik maka harga relative naik, sebaliknya, bila permintaan turun maka harga relative trun’^. C. Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan 1. Perilaku konsumen / selera konsumen , Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno 2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya. 3. Pendapatan/penghasilan konsumen,Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli. 4. Perkiraan harga di masa depan, Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin. 5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen, Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya. Macam-Macam Permintaan Permintaan dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain permintaan berdasarkan daya beli dan jumlah subjek pendukung. a. Permintaan Menurut Daya Beli Berdasarkan daya belinya, permintaan dibagi menjadi tiga macam, yaitu permintaan efektif, permintaan potensial, dan permintaan absolut. 1) Permintaan efektif adalah permintaan masyarakat terhadap suatu barang atau jasa yang disertai dengan daya beli atau kemampuan membayar. Pada permintaan jenis ini, seorang konsumen memang membutuhkan barang itu dan ia mampu membayarnya. 2) Permintaan potensial adalah permintaan masyarakat terhadap suatu barang dan jasa yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk membeli, tetapi belum melaksanakan pembelian barang atau jasa tersebut. Contohnya Pak Luki sebenarnya mempunyai uang yang cukup untuk membeli kulkas, namun ia belum mempunyai keinginan untuk membeli kulkas. 3) Permintaan absolut adalah permintaan konsumen terhadap suatu barang atau jasa yang tidak disertai dengan daya beli. Pada permintaan absolut konsumen tidak mempunyai kemampuan (uang) untuk membeli barang yang diinginkan. Contohnya Hendra ingin membeli sepatu olahraga. Akan tetapi uang yang dimiliki Hendra tidak cukup untuk membeli sepatu olahraga. Oleh karena itu keinginan Hendra untuk membeli sepatu olahraga tidak bisa terpenuhi. b . Permintaan Menurut Jumlah Subjek Pendukungnya Berdasarkan jumlah subjek pendukungnya, permintaan terdiri atas permintaan individu dan permintaan kolektif. 1 ) Permintaan individu Permintaan individu adalah permintaan yang dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 2 ) Permintaan kolektif Permintaan kolektif atau permintaan pasar adalah kumpulan dari permintaan-permintaan perorangan/individu atau permintaan secara keseluruhan para konsumen di pasar. D. Permintaan menurut Ekonomi Konvensional Konsep permintaan merupakan hubungan antara jumlah barang yang diminta (Qd) dengan harga (P) berbagai tingkat harga. Hukum permintaan (law of demand) menerangkan bahwa dalam keadaan hal lain tetap (cateris paribus) apabila harga naik, maka permintaan terhadap suatu barang akan berkurang, dan sebaliknya apabila harga turun, maka permintaan terhadap suatu barang akan meningkat. Dalam grafik diatas menunjukkan bahwa pada saat harga turun dari P1 ke P2, maka permintaan terhadap suatu barang meningkat dari Q1 ke Q2. Bentuk kurva permintaan diatas arahnya turun, yaitu dari kiri atas ke kanan bawah ( downward sloping to the right) yang menunjukkan bahwa hubungan antara harga dengan permintaan merupakan hubungan yang terbalik (negatif). Secara matematis, hubungan antara permintaan dengan harga dapat dinyatakan dalam sebuah persamaan : • Apabila kurva berbentuk hiperbola (melengkung), maka : • namun untuk menyederhanakan, garis melengkung di daerah yang penting didekati dengan persamaan garis lurus. • Pada dasarnya ada tiga alasan yang menerangkan hukum permintaan seperti diatas, yaitu : 1. Pengaruh penghasilan (income effect) Apabila suatu harga barang naik, maka dengan uang yang sama orang akan mengurangi jumlah barang yang akan dibeli. Sebaliknya, jika harga barang turun, dengan anggaran yang sama orang bisa membeli lebih banyak barang. 2. Pengaruh substitusi (substitution effect) Jika harga suatu barang naik, maka orang akan mencari barang lain yang harganya lebih murah tetapi fungsinya sama. Pencarian barang lain itu merupakan substitusi. 3. Penghargaan subjektif (Marginal Utility) Tinggi rendahnya harga yang bersedia dibayar konsumen untuk barang tertentu mencerminkan kegunaan atau kepuasan dari barang tersebut. Makin banyak dari satu macam barang yang dimiliki, maka semakin rendah penghargaan terhadap barang tersebut. Ini dinamakan Law of diminishing marginal utility. Perubahan pada tingkat harga akan memindahkan titik permintaan dalam suatu kurva permintaan, sedangkan perubahan pada faktor selain harga (misalnya pendapatan) akan menggeser kurva permintaan Selain harga barang itu sendiri, faktor – faktor yang mempengaruhi terhadap permintaan antara lain: a. Harga barang lain. Permintaan akan dipengaruhi juga oleh harga barang lain. Dengan catatan barang lain itu merupakan barang substitusi (pengganti) atau pelengkap (komplementer). Apabila barang substitusi naik, maka permintaan terhadap barang itu sendiri akan meningkat. Sebaliknya, apabila harga barang substitusi turun, maka permintaan terhadap barang itu sendiri akan turun. b. Tingkat pendapatan Tingkat pendapatan konsumen akan menunjukkan daya beli konsumen. Semakin tinggi tingkat pendapatan, daya beli konsumen kuat, sehingga akhirnya akan mendorong permintaan terhadap suatu barang. c. Selera, kebiasaan, mode Selera, kebiasaan, mode atau musim juga akan memengaruhi permintaan suatu barang. Jika selera masyarakat terhadap suatu barang meningkat, permintaan terhadap barang itu pun akan meningkat. d. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk mencerminkan jumlah pembeli. Sifat hubungan jumlah penduduk dengan permintaan suatu barang adalah positif, apabila jumlah penduduk e. Perkiraan harga dimasa datang Apabila kita memperkirakan harga suatu barang di masa mendatang naik, kita lebih baik membeli barang tersebut sekarang guna menghemat belanja di masa mendatang, maka permintaan terhadap barang itu sekarang akan meningkat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan antara permintaan dan perkiraan harga di masa mendatang adalah positif. Permintaan terhadap barang halal sama dengan permintaan dalam ekonomi pada umumnya, yaitu berbanding terbalik terhadap harga, apabila harga naik, maka permintaan terhadap barang halal tersebut berkurang, dan sebaliknya, dengan asumsi cateris paribus. E. Permintaan menurut Ekonomi Islam Menurut Ibnu Taimiyyah, permintaan suatu barang adalah hasrat terhadap sesuatu, yang digambarkan dengan istilah raghbah fil al-syai. Diartikan juga sebagai jumlah barang yang diminta. Secara garis besar, permintaan dalam ekonomi islam sama dengan ekonomi konvensional, namun ada prinsip-prinsip tertentu yang harus diperhatikan oleh individu muslim dalam keinginannya. Dalam Q.S at-Taubah ayat 34 di jelaskan, orang-orang yang menimbun emas danperak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Islam mengharuskan orang untuk mengkonsumsi barang yang halal dan thayyib. Aturan islam melarang seorang muslim memakan barang yang haram, kecuali dalam keadaan darurat dimana apabila barang tersebut tidak dimakan, maka akan berpengaruh terhadap nya muslim tersebut. Di saat darurat seorang muslim dibolehkan mengkonsumsi barang haram secukupnya. Selain itu, dalam ajaran islam, orang yang mempunyai uang banyak tidak serta merta diperbolehkan untuk membelanjakan uangnya untuk membeli apa saja dan dalam jumlah berapapun yang diinginkannya. Batasan anggaran (budget constrain) belum cukup dalam membatasi konsumsi. Batasan lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang muslim tidak berlebihan (israf), dan harus mengutamakan kebaikan (maslahah). Islam tidak menganjurkan permintaan terhadap suatu barang dengan tujuan kemegahan, kemewahan dan kemubadziran. Bahkan islam memerintahkan bagi yang sudah mencapai nisab, untuk menyisihkan dari anggarannya untuk membayar zakat, infak dan shadaqah. F. Permintaan individu dan Permintaan Pasar Permintaan individu adalah Permintaan yang dilakukan perseorangan atau perusahaan sebagai pelaku kegiatan eonomi. Sedangkan permintaan pasar adalah pnjumlahan dari permintaan-permintaan individu. BAB III Kesimpulan Apabila harga suatu barang naik, maka pembelian akan mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai pengganti barang tersebut, dan sebaliknya apabila barang tersebut turun, konsumen akan menambah pembelian terhadap barang tersebut. Kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil konsumen berkurang, sehingga memaksa konsumen mengurangi pembelian, terutama barang yang akan naik harganya. Perbedaan yang menjadi asumsi dasar konsep permintaan baik konvensional maupun Islami memiliki keterkaitan langsung terhadap implementasi konsep permintaan tersebut. Perbedaan yang perlu diperhatikan terutama pada permintaan dalam islam adalah sumber hukum dan adanya batasan syariah, sudut pandang barangnya, motif dari permintaan dan tujuannya. Daftar Pustaka Iskandar Putong, Ekonomi Mikro, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta. 2005 hal. Adiwarman Karim; Ekonomi Mikro Islami. IIIT Indonesia. Jakarta. 2003 Press. Jakarta. 2001 T. Gilarso SJ ; Pengantar ilmu Ekonomi Mikro. Penerbit Kanisius. Yogyakarta. 2003 Rahardja dan Manurung; Uang, perbankan dan ekonmi moneter. Fakultas Ekonomi UI. Jakarta. 2004. N. Gregory Mankiw; Principle of Microeconomics. jilid 1. edisi terjemahan. Erlangga. Jakarta. 1998. Eko Suprayitno. M.Si, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, UIN-Malang, Malang, 2008 Nurul Huda, Ekonomi Makro, Prenada Media Group, Jakarta. 2008.

Sabtu, 03 November 2012

FIQH MUAMALAH INDIVIDU


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat, taufik dan hidayahNya, sehingga kita dapat melakukan akativitas mencari ilmu yang merupakan ilmu yang menjadi dasar kita dalam memahami islam dan ajaran ketauhidan sebagai pengetahuan untuk dapat menguatkan iman kita dan dapat menjadi seorang muslim yang mengerti dan mampu menjalankan ajaran islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum islam dan kita disini Alhamdulillah dapat menjalankan ibadah menuntut ilmu yang sangat bermanfaat ini  dalam keadaan sehat wal’afiat.
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang membimbing kita dari zaman Jahiliyah sampai zaman yang terang benderang saat ini, tidak lupa kami sampaikan banyak-banyak terimakasih kepada Dra. Nurul Hanani, M. HI  atas bimbingannya yang menjadikan kita semua dapat ilmu yang bermanfaat ini,makalah yang kami buat ini berisi ilmu tentang wasiat dan waris yang merupakan salah satu dari bagian silabus yang telah menjadi kesepakatan belajar dalam mata kuliah Fiqih Muamalah I.














BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Didalam ajaran islam terdapat suatu hukum yang mengatur masalah harta pusaka,yakni Wasiat dan Waris yang biasanya menjadi sumber sengketa dalam keluarga, terutama apabila menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Dan setelah itu, apabila berhak , seberapa banyak hak itu, hal ini menimbulkan perselisihan dan menimbulkan keretakan dalam kekeluargaan dalam bermasyarakat. Karena itu datanglah islam dengan ketentuan dari Allah SWT dalam hal waris mewaris sehingga apabila orang-orang dilandasi ketaqwaan kepada Allah maka semuanya akan berjalan lancar, sehingga syariat  islam  menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Sehingga didalam makalah ini akan dijelaskn mengenai pengertian syarat, rukun dan penghalang wasiat dan waris yang merupakan satu kaitan dalam muamalah.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian dan dasar hukum wasiat ?
  1. Apa saja rukun, syarat dan batalnya wasiat?
3.      Bagaimana  bedanya dengan waris ?


    BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM WASIAT
wasiat itu berasal dari bahasa Arab, terambil dari kata was-sha. Artinya menurut ilmu bahasa ialah pesan, petaruh, nasehat, dsb. Adapun pengertiannya menurut istilah Syariah ialah: pesan terakhir yang diucapkan dengan lisan atau disampaikan dengan tulisan oleh seseorang yang akan wafat berkenaan dengan harta benda yang ditinggalkannya.Sesuai firmanNya:

|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ .`yJsù ¼ã&s!£t/ $tBy÷èt/ ¼çmyèÏÿxœ !$uK¯RÎ*sù ¼çmßJøOÎ) n?tã tûïÏ%©!$# ÿ¼çmtRqä9Ïdt7ム4 ¨bÎ) ©!$# ììÏÿxœ ×LìÎ=tæ ÇÊÑÊÈ

Artinya :Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S Al-Baqarah:180-181).
Adapun dalam melakukan wasiat  terdapat beberapa  macam hukumnya yakni:
v  Wajib, apabila wasiat itu untuk hak-hak Allah yang dilalaikan oleh orang yang berwasiat, misalnya: zakat yang belum di bayar, kafarat, nadzar,dll
v  Sunnah, untuk orang-orang yang tidak menerima pusaka atau untuk  motif social, seperti: berwasiat kepada fakir miskin, anak yatim yang bertujuan menambah amal  kepada Allah.
v  Haram, berwasiat untuk keperluan maksiat seperti: berwasiat untuk mendirikan tempat perjudian, pencurian,dll.[1]
v  Makruh, berwasiat kepada keperluan lain-lain, dengan wasiat itu mereka akan bertambah gila dan bertambah dalam melakukan maksiat, misalnya; berwasiat kepada anak yang ketagihan narkotika untuk membeli ganja keperluan anak itu.
v  Mubah, berwasiat kepada kaum kerabat atau tetangga yang penghidupan mereka tidak kekurangan.
B. RUKUN SYARAT DAN BATALNYA WASIAT
a. Rukun wasiat
o   Harus ada orang yang berwasiat ( mushi )
o   Harus ada seseorang atau badan hukum yang menerima wasiat ( musha-lahu )
o   Sesuatu yang diwasiatkan ( musha-bihi ),berupa harta/sesuatu yang bermanfaat.
o   Lafal/ucapan wasiat ( sighat ),adanya ijab dan qobul.[2]
b. Syarat wasiat
            Untuk syahnya sesuatu wasiat dapat dipergunakan segala perbuatan yang memberi pengertian secara lisan, dapat pula berbentuk tulisan yang dapat di mengerti bagi orang yang tidak dapat berbicara,kemudian harta yang diwasiatkan itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang dimiliki oleh yang berwasiat,sesuai tafsiran hadist yang menceritakan tentang Sa’ad bin Abi Waqash RA,yang ketika sakit keras dikunjungi Rasulallah yang menyatakan bahwa wasiat lebih baik adalah sepertiga dari harta yang dimiliki.[3]
c. Batalnya wasiat
Ø  Mushi (pewasiat) menarik wasiatnya.
Ø  Mushi kehilangan kecakapan untuk bertindak.
Ø  Mushi meninggalkan utang yang mengakibatkan habis harta bendanya untunk pembayaran utang-utangnya.
Ø  Musha-lahu (penerima wasiat) meninggal dunia lebih dahulu dari mushi (pemberi wasiat).
Ø  Musha-lahu membunuh mushi.
Ø  Musha lahu (penerima wasiat) menolak wasiat.
Ø  Musha- bihi (sesuatu yang diwasiatkan ) itu keluar dari milik mushi (pewasiat) sebelum mushi meninggal dunia.

C. BEDANYA DENGAN WARIS
a. Pengertian Waris
            Al-Fara’idh,kata jama’ dari Al-Faridhoh yang artinya bagian yang ditentukan kadarnya. Definisi ini berlaku juga dalam ilmu mawarist sebab ilmu mawarist tidak lain adalah nama lain dari Al-Fara’id.
            Adapun kata al-mawarist, adalah jama’ dari kata mirots yang diartikan dengan al-murutsu adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta disebut al-muwarritsu, sedang ahli waris disebut al-waritsu. Pengertian peninggalan tersebut yakni sesuatu yang ditinggalkan pewaris,baik berupa harta (uang), tanah  atau lainnya yang berupa hak milik legal secara syar,i.[4] kemudian firman Allah mengenai ketentuan  waris terdapat dalam surat An-Nisa’ayat 7:

ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Artinya : Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.




b.Rukun Waris
  • Pewaris : orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.[5]
  • Ahli waris : mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan atau lainnya.
  • Harta warisan : segala jenis benda atau kepemilikan yang dsitinggalkan pewaris, baik berupa tanah , harta (uang) dan sebagainya.

d.Golongan Ahli Waris
Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para ahli-waris, maka ahli waris di dalam hukum waris islam dibagi kedalam tiga golongan, yaitu :
  1. Ashchabul-furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3,   ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8. Para ahli fara’id membedakan ashchabul-furudh kedalam dua macam yaitu :
v  Ashchabul-furud is-sababiyah, adalah golongan ahli waris sebagai adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris. Ini adalah janda (laki-laki atau perempuan)
v  Ashchabul-furud in-nasabiyah, adalah golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris. Ini adalah :
§  Leluhur perempuan : Ibu dan Nenek
§  Leluhur laki-laki : Bapak dan kakek
§  Keturunan perempuan: Anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki
§  Saudara seibbu: Saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu
§  Saudara sekandung/sebapak: Saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak
  1. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak ditertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari ashchabul-furudh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashchabul-furudh. Para ahli fara’id membedakan asabah kedalam tiga macam, yaitu:
·         Ashabah binnafsih,adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan si mati tanpa diselingi oleh orang perempuan, yaitu :Leluhur laki-laki : Bapak dan kakek, Keturunan laki-laki: anak laki-laki dan cucu laki-laki, Saudara sekandung/sebapak: saudara laki-laki sekandung/sebapak
·         Ashabah bil-ghair, adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu:Anak perempuan yang mewaris bersama dengan anak laki-laki, Cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki; dan Saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
·         Ashabah ma’al ghair, adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah, tetapi orang lain  tersebut tidak berserikat dalam menerima ushubah, yaitu : saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
  1. Dzawil-arham, yaitu golongan kerabat yang tidak termasuk golongan ashchabul-furudh dan ashabah. Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan di atas. [6]
e.Derajat ahli waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan, berikut adalah beberapa urutan yang mendapat bagian harta warisan:
  1. Ashbabul furudh.golongan inilah yang pertama menerima warisan, mereka adalah orang-orang yang ditentukan bagiannya dalam Alqur’an,As-sunnah, dan ijma’.
  2. Ashabat nasabiyah yaitu kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang dibagikan,bahkan jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya,ia berhak mengambil seluruh harta peningalan.misal anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris atau paman kandung.
  3. Penambahan bagi asbabul furud sesuai bagian kecuali suami istri. Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa,maka hendaknya diberikan asbabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
  4. Mewariskan kepada kerabat yang masih memiliki kaitan rahim tidak termasuk asbabul furudh dan ashabah,misal paman (saudara ibu),bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah),cucu laki-laki dari anak perempuan dan para kerabat lain yang masih mempunyai ikatan rahim.
  5. Tambahan hak waris bagi suami dan istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashbabul furudh dan ashabah,juga tidak ada kerabat yang memilki ikatan rahim,maka harta tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri.
  6. Ashabah karena sebab yakni orang yang memerdekakan budak.misal seorang budak meninggal dan mempunyai harta warisan maka orang yang pernah memerdekakannya termsuk salah satu ahli warisnya,dan sebagai ashabah.
  7. Baitul mal (kas Negara).apabila seorang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat seperti diatas maka seluruh hartanya diserahkan kepada kas Negara untuk kemaslahatan umum.[7]
f.Penghalang Pewarisan
  • Budak : seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung milik tuannya.
  • Pembunuhan : apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misal:anak  membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulallah SAW :
ليس للقا تل من تر كة ا لمقتو ل شيء[8]
 “ Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”
Dari pemahaman hadist Nabi diatas maka lahirlah ungkapan yang sangat masyhur dikalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah : “ siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapat bagiannya.”
  • perbedaan agama : seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh nonmuslim, apap pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulallah SAW.dalam sabdanya :
لا ير ث ا لسلم ا لكا فر و لا ا لكا فر ا لمسلم
“ Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidk pula kafir mewarisi muslim.(HR. Bukhori dan Muslim).

g.Cara sederhana menghitung harta warisan:

Misalkan seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, ibu dan dua  anak laki-laki. Harta peninggalannya sebesar Rp 96.000.000,00. maka bagian mereka masing-masing sebagai berikut:
Langkah pertama bagian istri:1/6 dan ibu:1/8, maka dicari KPT  (kelipatan Persekutuan Terkecil) yakni: 24
Isteri                =1/6  x 24                    = 4
Ibu                   =1/8 x 24                     = 3
Jumlah                                                 = 7
Dua anak laki-laki (Ashabah)  sisa      =17
Jumlah                                                 =24

Langkah berikutnya:

Isteri                            =4/24   x Rp 96.000.000,00    =Rp 16.000.000,00
Ibu                               =3/24   x Rp 96.000.000,00    =Rp 12.000.000,00
Anak laki-laki              =17/24 x Rp 96.000.000,00    =Rp 26.000.000,00
JUMLAH                                                                    =Rp 96.000.000,00[9]
Setelah dijumlah harus sesuai harta peninggalan itulah perhitungan yang berdasarkan Hukum Islam.
BAB III

PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Bahwasannya secara sederhana, pengertian dari wasiat adalah pesan terakhir yang diucapkan dengan lisan atau disampaikan dengan tulisan oleh seseorang yang akan wafat berkenaan dengan harta benda yang ditinggalkannya kemudian dalam wasiat harta yang diwasiatkan  maksimal adalah sepertiga dan didalamnya terdapat syarat rukun wasiat seperti halnya waris,kemudian dapat dipahami bahwa perbedaannya yakni pengertian waris  adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya dan diberikan beberapa aturan bagian- bagian yang berhak mendapatkannya. maka Syariat  islam  menetapkan aturan Wasiat dan Waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Maka, Al-Qur’an merupakan acuan utama hukum dan penentuan Wasiat dan pembagian Waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw, Dan ijma’ para ulama sangat sedkit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat islam sedikit sekali ayat Al-Qur’an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan  salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan Allah SWT.









DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Asyumi A. fiqh 3 .Jakarta : Gaya Media Pratama,1986.
Ash-Shabuni, Ali.Pembagian Waris Menurut Islam.Jakarta:Gema Insani Press.1996.
Ramulyo, Idris.Perbandingan Hukum Kewarisan Islam.Jakarta:Sinar Grafika Offset. 2004.
Salaman, Otje. dkk. Hukum Waris Islam .Bandung:Refika Aditama. 2002.
Usman Suparman.dkk.Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam Jakarta:Gaya Media Pratama,1997.










[1] Idris Ramulyo,Perbandingan Hukum Kewarisan Islam,(Sinar Grafika Offset:Jakarta, 2004),105

[2] Ibid., hlm.109

[3] Asyumi A.Rahman”fiqh 3” (Gaya Media Pratama:Jakarta,1986),13

[4] Ibid 2-3
[5] Ibid 17
[6] Otje Salaman, dkk, Hukum Waris Islam, (Refika Aditama:Bandung,2002),51-53
[7] Muhammad Ali Ash-Shabuni,Pembagian Waris Menurut Islam,(Gema Insani Press:Jakarta,1996)  38.
[8] Ibid 41-42
[9] Suparman Usman,dkk, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam,(Gaya Media Pratama:Jakarta,1997),110