Kamis, 15 Desember 2011

hadits ahkam I bab nikah

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI, POLIGAMI, FASKH NIKAH
Makalah ini kami buat untuk memenuhi Mata kuliah Hadits Ahkam

Disusun oleh:
KHOIRUL AMIN
Dosen pengampu:
Dra.Hj.NOER CHALIDAH, M.HI.

JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BADRUS SHOLEH
(STAIBA)
PURWOASRI KEDIRI
2011



HADITS KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
اذا داعاالرجل امراءته فراشه فلم تاءته فبا ت غضبا ن عليها  لعنتها الملا  ئكة حتى تصبح  (رواه اشخان)
Jika seorang suami mengajak istrinya menuju ketempat tidurnya lalu didatanginya (dilayaninya) hingga suami itu marah, maka istri itu akan mendapatkan kutukan (laknat) dari malaikat hingga pagi hari. (HR.Bukhori -Muslim)[1]
 =داعا mengajak 
 فراشه = tempat tidur
لعنته  = laknat
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1.Hak Suami  atas Istri.
Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.Ditatti dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suaminya.
c.Menjauhkan diri dari mencapuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.Tidak bermuka masam dihadapan suami.
e.Tidak menun jukkan keadaan yang tidak disenangi suami.
Hakim meriwayatkan dari Aisyah :
عن عائشة قالت :  سألت رسول  الله ص م  : أي الناس اعظم حقا على المرأة ؟ قال : زوجها . قالت : فأي الناس اعظم حقا على الرجل ؟ قا ل : امه (رواه الحاكم)
Dari Aisyah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: Siapakah yang besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya Suaminya, kemudian saya bertanya lagi siapakah paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabnya Ibunya.
Bahwa dalam hadits ini diterangkan tentang kewajiban taat kepada suaminya adalah hanya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh agama, bukan dalam hal-hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami menyuruh kemaksiatan, maka istri harus menolaknya. Diantara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah tanpa seizin suami.
Dalam Al Quran surat An nisa’ ayat 34 di jelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan suami maupun dibelakangnya, dan ini merupakan salah satu ciri istri yang sholehah.
Maksud memelihara diri dibelakang suaminya dalam ayat tersebut adalah istri dalam menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suaminya.
Kewajiban Istri terhadap Suami
Diantara beberapa kewajiban istri terhadap Suami adalah sebagai berikut :
1.Taat dn patuh terhadap Suami
2. Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
3. Mengatur rumah dengan baik
4. Mwnghormati keluarga suami
5. Bersikap sopan, Penuh senyum kepada Suami.
6. Tidak mempersulit Suami dan selalu mendorong suami untuk maju.
7.Ridho dan syukur terhadap apa yang diberikan Suami.
8. Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan Suami.
9.Jangan selalu cemburu buta.[2]

PENGERTIAN BATALNYA PERKAWINAN
            Batal yaitu rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang,karena tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syara’.[3]Selain tidak memenuhi syarat dan rukun  perbuatan itu juga dilarang atau diharamkan oeh agama. Jadi, secara umum, batalnya perkawinan yaitu ‘rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama’. Contoh perkawinan yang batal (tidak sah) yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Perkawinan semacam ini batal (tidak sah) karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya, yaitu tanpa calon mempelai laki-laki atau calin mempelai perempuan. Contoh lain, perkawinan yang saksinya orang fila, atau perkawinan yang walinya bukan muslim atau masih anak-anak, atau perkawinan yang calon mempelai perempuan benar-benar saudara kandung perempuan.
            Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut juga dengan fasakh. Yang dimaksud dengan memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dan istri.
            Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya starat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.
            Contoh fasakh karena syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah yaitu setelah akad nikah ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau sadara susuan pihak suami. Sedangkan contoh fasakh karena hal hal yang datang setelah nikah yaitu bila salah sau dari suami atau istri murtad dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal karena kemurtadan yang terjadi di belakangan.
            Pisahnya suami istri akibat faakh berbeda denga n pisah karena talak. Sebab talak ada talak raji’ dan talak ba’in. Talk raji’ tidak mengakhiri ikatan suami istri seketika, sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga. Adapun fasakh, baik karena hal-hal yang terjadi belakangan atau karena adanya syarat syarat yang tidak terpenuhi, ia mengakhiri perkawinan seketika itu juga.
Sebab sebab terjadinya fasakh
  1. Karena adanya balak(penyakit belang kulit
  2. Gila
  3. Karena penyakit kusta
  4. Ada penyakit menular seperti siphilis atau tbc
  5. Karena ada daging tumbuh pada kelamn perempuan yang menghambat maksud perkawinan(bersetubuh)
  6. Impoten
Pendapat lain mengatakan bahwa fasakh artinya merusak akad nikah, bukan meninggalkan. Pada hakikatnya faskh ini lebih keras daripada khuluq, dan ubahnya seperti melakukan khlu’ pula. Artinya dilakukan oleh pihak perempuan disebabkan dengan beberapa hal. Perbedaannya adalah, khulu’ diucapkan oleh suami sendiri, sedangkan fasakh diucapkan oleh qadi nikah setelah istri mengadu kepadanya dengan memulangkan maharnya sendiri.
HADITS AHKAM  TENTANG POLIGAMI
 
 
لقوله تعالى: {فانكحوا ما طاب لكم من نساء} /النساء: 2/[4]
………………..maka nikahilah perempuan yang kamu senangi………..(Al nisa’:3)
 فانكحوا   = nikahilah
ما طاب = yang kamu senangi. Yaitu suatu yang menjadikan jiwa seseorang cenderung kepadanya. ( ما ما ل اليه نفو سكم)
Sebab Turunya Ayat
          Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori Muslim Nasa’I dan Baihaqi bahwa Zubair bertanya kepada bibinya, Aisyah r.a. tentang ayat ini, Aisyah berkata: “ ada seorang pria yang sedang mengurus dan memelihara anak yatim perempuan, dan dia berkeinginan untuk mengawaninya karena kecantikan dan hartanya, tetapi dia tidak mampu untuk memberi maskawin yang layak bagi si anak yatim tersebut. Lalu dia dilarang untuk mengawini anak yatim itu dan dipersilahkan untuk mengawini wanita dua, tiga, atau empat.
Pengertian secara global
          Jika kamu takut berlaku adil terhadap anak yatim, baik dari sisi nafkah atau maskawin, kamu dianjurkan untuk mengawini wanita-wanita lain baik dua, tiga, atau empat. Namun apabila dalam berpoligami tersebut dia tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang wanita saja, bahkan bila seorang pun dia tidak akan dapat berlaku adil, maka hamba sahaya lebih baik baginya.
           Islam berpendapat bahwa Poligami lebih banyak membawaresiko atau madharat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang berpoligamis. Karena itu poligami hanya diperbolehkan,bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut Islam, anak itu merupakan salah satu yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia,yakni bahwa amal amalnya tidak tertutup berkah adanya keturunan yang sholeh yang selalu berdo’a untuknya.
HIKMAH POLIGAMI
1. Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur
2.  Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan.
3.  Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan kritis ahklak lainnya.
4.  Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis ahklak yang tertinggal di negaranya atau masyarakatnya.
HIKMAH DILARANGNYA NIKAH LEBIH DARI EMPAT
1.  Batas maksimal istri bagi orang biasa adalah empat istri.
2.  Karena melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret melakukan kezaliman
3.  Manusia biasa biasanya didominasi oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga ia tidak mwempunyai kekuatan untuk memberikan hak haknya kepada istrinya.



[1] Hadits shohih bukhori muslim
[2] Slamet Abidin dan H. Aminudin, fiqih Munakahat hal 172
[3] Lihat kamus istilah fiqih hal. 41. Lihat pula Abdul Hamid .op. cit. hal 9.
[4] Shohih Bukhori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar